ANALISA MARO BHETE DALAM TRADISI NGUWAN SAPI BERDASARKAN PSAK 105 TENTANG AKAD MUDHARABAH DI DESA TREBUNGAN KECAMATAN MANGARAN KABUPATEN SITUBONDO

Rabu, 23 November 2022 - 08:37 WIB
Diposting oleh: prd

Penulis: Pudji Lestari - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indo?akti Malang

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan praktik maro bhete (Bahasa Madura, artinya bagi hasil), sistem bagi hasil yang biasa diterapkan dalam sebuah kerjasama, dalam tradisi nguwan (Bahasa Madura, artinya memelihara), tradisi masyarakat tentang beternak hewan seperti sapi, sapi di Desa Trebungan kecamatan Mangaran kabupaten Situbondo dan untuk mengetahui Praktik tersebut apakah sudah sesuai dengan PSAK 105 tentang akad mudharabah. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Dari penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa pada pelaksanaan Praktik maro bhete dalam tradisi nguwan sapi yang dilakukan sudah memenuhi kriteria yang benar menurut PSAK 105 tentang akad mudhrabah yaitu dari segi akad, jaminan, dan cara bagi hasil hanya saja masih ada kekurangan dimana isi akad yang diucapkan kurang spesifik. Kemudian masyarakat yang melakukan perjanjian tidak melakukan pencatatan keuangan. Padalah dalam PSAK 105tentang akad mudharabah dijelaskan bahwa dalam akad mudharabah harus diadakan pencatatan keuangan.Waktu kerjasama praktik bagi hasil ini tidak dibatasi sehingga menimbulkan ketidak jelasan diantara kedua belah pihak. Saran dari penelitian ini adalah bagi masyarakat Desa Trebungan Kecamatan Mangaran hendaknya ada akad yang spesifik dan dibuatnya laporan keuangan agar kerjasama ini berjalan secara transparan dan jelas hingga tidak ada perselisihan atau pihan dirugikan di dalamnya.

Keywordsmaro bhete, nguwan sapi, PSAK 105, akad mudharabah

Selengkapnya